Apa itu KREDENS v2.kubar?
KREDENS v2.kubar adalah platform satu pintu tata kelola kredensial tenaga medis dan tenaga kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat. Seluruh proses berjalan berurutan dalam satu alur: pengajuan oleh asesi, verifikasi berkas oleh operator, penilaian kewenangan oleh tim, rekomendasi, ketetapan Kepala Dinas, hingga terbitnya Surat Penugasan Klinis (SPK) dari pimpinan fasyankes. Setiap transisi status divalidasi server sesuai peran, sehingga alur tidak bisa dilompati dan dokumen resmi terekam rapi.
Alur 8 Tahap Pengajuan
- 1
Draf
Asesi menyusun berkas
- 2
Diajukan
Asesi mengirim pengajuan
- 3
Verifikasi Operator
Operator Kredensial memeriksa kelengkapan
- 4
Penilaian Tim
Asesor/Mitra Bestari menilai kewenangan
- 5
Rekomendasi Tim
Ketua Tim menyimpulkan & meneruskan
- 6
Ketetapan Kadis
Kepala Dinas menerbitkan rekomendasi
- 7
Surat Penugasan
Pimpinan Fasyankes menerbitkan SPK
- 8
Selesai
Proses kredensial tuntas
Masuk ke Aplikasi
Buka halaman Masuk, tulis email resmi dan kata sandi, lalu tekan Masuk. Percobaan pertama bisa lambat ±10–30 detik karena sistem menyiapkan database — normal dan hanya sekali. Sesi berlaku maksimal 8 jam dan berhenti otomatis setelah 15 menit diam.
Pendaftaran Akun Mandiri
Calon Asesi, Asesor, atau Pimpinan Fasyankes yang belum punya akun dapat mendaftar sendiri lewat tautan Daftar pada halaman Masuk. Akun baru berstatus Menunggu Verifikasi sampai Operator Kredensial mengaktifkannya.
Satu Akun, Banyak Fungsi (v2.1)
Superadmin dapat menambahkan hingga tiga fungsi tambahan pada satu akun: Asesor, Pimpinan Fasyankes, dan/atau Ketua Tim Kredensial. Menu fungsi tambahan tampil di bagian Fungsi Tambahan bilah samping tanpa keluar-masuk ulang.
Foto Profil Akun (v2.3)
Semua peran dapat memasang foto: buka Akun Saya, ketuk ikon kamera pada kartu identitas, pilih foto JPG/PNG/WebP — otomatis dikecilkan ke 512px sebelum disimpan. Foto tampil di bilah samping, pojok kanan atas, dan dapat diganti/hapus kapan saja.
Peran Pendukung Lainnya
Selain lima peran di tab sebelah, platform juga melayani Mitra Bestari (alur penilaian sama dengan Asesor), Kepala Dinas Kesehatan (menerbitkan surat rekomendasi dan ketetapan kewenangan pada menu Rekomendasi & Ketetapan), serta Superadmin (Kelola Akun — termasuk fungsi tambahan dan profesi ketua tim, Semua Pengajuan, dan Template Kewenangan).